Sengketa Pilkada Manado Diwarnai Isu Suap Rp20 M

Sengketa Pilkada Manado Diwarnai Isu Suap Rp20 M
Sengketa Pilkada Manado Diwarnai Isu Suap Rp20 M
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/9) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Manado diwarnai isu tak sedap. Kabarnya, dalam keputusan tersebut salah satu calon wakil walikota Manado telah menyogok hakim MK untuk membatalkan keputusan pleno KPU Manado.

Sumber JPNN menyebutkan, dugaan adanya aliran dana itu berdasarkan hasil penelusuran PPATK. Di mana, dalam rekening salah satu hakim MK ditemukan adanya aliran dana Rp 20 miliar dari salah satu calon wako Manado. "Saya sudah lihat buktinya, kalau ada aliran dana Rp20 miliar yang masuk ke salah satu hakim MK," kata sumber yang meminta tidak disebutkan namanya di JPNN ini.

Hanya saja bau tak sedap itu dimentahkan hakim MK Muhammad Akil Muchtar. Dihubungi JPNN, Akil yang menjadi ketua panel dalam perkara sengketa pilkada Manado dengan pemohon pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar itu menyatakan kabar tersebut bohong dan tidak berdasar. "Isu murahan itu, sedikit sekali Rp20 miliar itu, kenapa tidak Rp100 miliar saja. Itu hanya omongan orang tolol," jawab Akil melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, Rabu malam (15/9).

Dia menantang agar pengedar kabar tersebut melaporkan ke pihak berwajib, jika benar ada bukti transaksinya. "Kalau ada bukti laporkan saja ke pihak berwajib, kalau ada bukti transaksinya kan gampang. Kok susah? Sekalian saja uangnya diambil dibagikan aja ke siapa yang mau."

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/9) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Manado diwarnai isu tak sedap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News