Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Ditegaskanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji hanya mungkin dibatalkan oleh MK, sehingga bila ada pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut sebaiknya mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji dirundung dilema. Di satu sisi, mereka harus meneruskan tahapan pilkada, terkait perolehan suara terbanyak pasangan Khamamik-Ismail Ishak versi quick count.
Sementara, dari sisi yuridis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan DPD PDIP Lampung yang menuntut surat keputusan penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji dicabut.
Putusan majelis hakim PTUN yang terdiri Amir Hamzah (ketua) serta Jimmy C. Pardede dan Andri Nugroho (anggota) itu ditetapkan dengan surat putusan bernomor 17/G/2011/PT.TUN tertanggal 30 September 2011.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon)
BERITA TERKAIT
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah