Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK

Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi penasihat hukum tergugat (KPU dan Khamamik, Red) serta mengabulkan gugatan penggugat (DPP PDIP) untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 tentang Penetapan  Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji 2011 khusus untuk Hi. Khamamik dan Hi. Ismail Ishak, serta memerintahkan kepada tergugat (KPU Mesuji) untuk mencabut surat keputusan itu. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News