Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi penasihat hukum tergugat (KPU dan Khamamik, Red) serta mengabulkan gugatan penggugat (DPP PDIP) untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji 2011 khusus untuk Hi. Khamamik dan Hi. Ismail Ishak, serta memerintahkan kepada tergugat (KPU Mesuji) untuk mencabut surat keputusan itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap