Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK

Majelis Anggap Objek Gugatan Salah

Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Tercatat, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon antara lain mengenai tak diterimanya surat tentang penetapan pasangan calon terpilih, dugaan money politic, serta mobilisasi pemilih.

Pada Pilkada Situbondo pasangan Dadang Wigiarto-Rahmad memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan pasangan Hadariyanto-Basoenondo. Namun, kedua pasangan tersebut menilai ada kecurangan pada Pilkada Situbondo yang digelar pada 22 Juni lalu, sehingga kedua pasangan mengajukan gugatan ke MK.

Untuk diketahui, pilkada Situbondo diikuti oleh lima pasangan calon. Berdasarkan penghitungan suara KPU Situbondo, pasangan Sofwan Hadi-Sukarso menduduki peringkat II sementara pasangan Hadariyanto-Basoenando berada di peringkat III. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News