Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Majelis Anggap Objek Gugatan Salah
Selasa, 03 Agustus 2010 – 22:42 WIB
Tercatat, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon antara lain mengenai tak diterimanya surat tentang penetapan pasangan calon terpilih, dugaan money politic, serta mobilisasi pemilih.
Pada Pilkada Situbondo pasangan Dadang Wigiarto-Rahmad memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan pasangan Hadariyanto-Basoenondo. Namun, kedua pasangan tersebut menilai ada kecurangan pada Pilkada Situbondo yang digelar pada 22 Juni lalu, sehingga kedua pasangan mengajukan gugatan ke MK.
Untuk diketahui, pilkada Situbondo diikuti oleh lima pasangan calon. Berdasarkan penghitungan suara KPU Situbondo, pasangan Sofwan Hadi-Sukarso menduduki peringkat II sementara pasangan Hadariyanto-Basoenando berada di peringkat III. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang