Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Majelis Anggap Objek Gugatan Salah
Selasa, 03 Agustus 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pasalnya, MK pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa Pemilukada Situbondo.
Baca Juga:
Gugatan tak dapat diterima lantaran objek permohonan yang diperselisihkan oleh pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo dianghap salah oleh MK. Menurut hakim anggota, Hamdan Zoelva, objek sengketa Pemilukada adalah terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada. “Bukan penetapan calon terpilih,” katanya.
Sehingga, majelis meganggap objek gugatan pada sengketa Pemilukada Situbondo salah. Majelis menegaskan bahwa objek sengketa Pemilukada tersebut telah jelas termaktub dalam peraturan MK.
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug