Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK

Majelis Anggap Objek Gugatan Salah

Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pasalnya, MK pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa Pemilukada Situbondo.

Gugatan tak dapat diterima lantaran objek permohonan yang diperselisihkan oleh pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo dianghap salah oleh MK. Menurut hakim anggota, Hamdan Zoelva, objek sengketa Pemilukada adalah terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada. “Bukan penetapan calon terpilih,” katanya.

Sehingga, majelis meganggap objek gugatan pada sengketa Pemilukada Situbondo salah. Majelis menegaskan bahwa objek sengketa Pemilukada tersebut telah jelas termaktub dalam peraturan MK.

JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News