Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Kamis, 17 Februari 2011 – 00:50 WIB
Selain itu, Mahkamah berpendapat dalil penggugat juga tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
Baca Juga:
Terlebih lagi, lanjut mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ditandatanganinya Berita Acara Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh beberapa saksi karena perintah dari atasan, dan bukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat dalam permohonannya. Oleh karena itu menurut mahkamah, dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut