Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK

Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu Hidayat-Asep A. Djaelani, Harmaen Muchyi Wiratanuningrat-Tachman Iding Husein, dan Subarna – Dede T. Widarsih. Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah menyimpulkan pokok Permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Dengan demikian, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto sebagai bupati terpilih kabupaten Tasikmalaya. “Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki membacakan amar putusan.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pemohon terhadap pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada di Tasikmalaya diantaranya adalah pemilih mencoblos dua kali, pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih dibawah umur, penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan Bupati Tasikmalaya kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto, money politic serta keterlibatan dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan fakta dipersidangan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbanganya.

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News