Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara
Jumat, 14 Juni 2019 – 23:43 WIB
"Jadi, Mahkamah Konstitusi dalam menangani proses sengketa Pilpres 2019 berwenang menilai keseluruhan proses, agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil," pungkas Denny.(gir/jpnn)
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Seusai Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Jalin Kerja Sama
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini