Sengketa Pulau Lerelerekang, Sulbar Ingin Didampingi Yusril
Jumat, 08 Juni 2012 – 03:29 WIB

Sengketa Pulau Lerelerekang, Sulbar Ingin Didampingi Yusril
Selanjutnya, UU nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Tingkat II di Kalimantan. Kemudian UU nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Salman juga mengungkapkan, Yusril nantinya akan berkolaborasi dengan pengacara nasional lainnya, yakni Rudy Alfonso. "Selain karena putra daerah, Rudy juga cukup berkompeten karena saat ini menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau," jelas Salman. (abu/jpnn)
JAKARTA - Sengketa Pulau Lerelerekang antara Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan kian meruncing. Dua provinsi akan menggunakan segala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok