Sengketa Surat Ijo Surabaya, Mufti Mubarok Sodorkan 4 Langkah Solusi
Kedua, diperlukan pula perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Ketentuan mengenai kewajiban para penghuni “tanah surat ijo” membayar retribusi, harus dihapus.
Ketiga, dibutuhkan keterlibatan dan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya kira yang paling penting adalah koordinasi antara kementerian terkait,” ucap Mufti Mubarok.
Keempat, kata Mubarok, dibutuhkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan kota.
Menurut Mufti Mubarok, empat Langkah tersebut mutlak dilakukan untuk mengakhiri sengketa “surat ijo Surabaya”. (antara/jpnn)
Wakil Ketua BPKN menyodorkan empat langkah solusi sengketa surat ijo Surabaya yang sudah berlarut-larut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP