Sengketa Surat Ijo Surabaya, Mufti Mubarok Sodorkan 4 Langkah Solusi
Kedua, diperlukan pula perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Ketentuan mengenai kewajiban para penghuni “tanah surat ijo” membayar retribusi, harus dihapus.
Ketiga, dibutuhkan keterlibatan dan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya kira yang paling penting adalah koordinasi antara kementerian terkait,” ucap Mufti Mubarok.
Keempat, kata Mubarok, dibutuhkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan kota.
Menurut Mufti Mubarok, empat Langkah tersebut mutlak dilakukan untuk mengakhiri sengketa “surat ijo Surabaya”. (antara/jpnn)
Wakil Ketua BPKN menyodorkan empat langkah solusi sengketa surat ijo Surabaya yang sudah berlarut-larut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan
- Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana