Sengketa Tanah di Cakung: Paryoto Langsung Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011 lalu.
"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ucapnya.
Pekerjaan itulah yang membuatnya ditersangkakan Polda Metro Jaya pada Mei 2020 hingga berujung pada meja hijau. Mengadu ke atasan di kantornya, Paryoto diabaikan. Semua lepas tangan. Paryoto kalut. Hal itu dimanfaatkan seseorang bernama Awi untuk makin menjerumuskannya.
"Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," seloroh Paryoto.
Dia juga menyatakan, tak ingin dirinya dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya itu. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," ujar Paryoto. (ant/dil/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto....
Redaktur & Reporter : Adil
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang