Sengketa Tanah di Cakung: Paryoto Langsung Menangis Usai Dengar Vonis Hakim

Sengketa Tanah di Cakung: Paryoto Langsung Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.

Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya.

Sehingga, majelis hakim menyatakan Paryoto tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum.

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12).

Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya. Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata.

Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.

Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan.

Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri. "Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto....

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News