Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita

Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah dan terancam disita. Tanah itu digugat sang ahli waris pemilik tanah, Hapsa A Thalib bin Talibe dan anaknya Zahara.

Melalui Kuasa hukum kedua penggugat, Musa Surin, SH mengatakan gugatan itu dilayangkan karena tanah untuk pembangunan gedung Bank Indonesia tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Jelas, tanah untuk membangun gedung BI itu masih sengketa, secara jelas telah pelawan hukum, itu sesuai dengan pasal 1365 BW dan Sita Konserfaturbeslah," kata Musa Surin.

Dijelaskan Musa Surin, awal dari gugatan tersebut berawal ketika Talibe seseorang asal Bugis yang berdomisili di Jalan Parit Haji Husen I. Pada tahun 1963, sebelum ia meninggal dunia, ia kemudian membeli sebidang tanah dengan ukuran lebar 45 Meter dan panjang 360 Meter dari Wan Abdullah, laki-laki asal Arab yang terletak Parit Bangka Belitung Complek III Districk Pontianak atau yang lebih dikenal Jalan Sepakat I.   

PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News