Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita

Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Tanah tersebut kemudian diterbitkan sertifikat hak milik No. 429/1978 tanggal 22 Maret 1978 dengan gambar situasi No. 48/ Bangka belitung tanggal 1 meter 1978 atas nama orang yang telah meninggal tahun 1963 yaitu Djiden Bin Pak salam. "Aneh orang yang sudah mati kok bisa jual beli tanah, apalagi bisa mengajukan ke BPN," katanya.

Anehnya lagi, lanjut Musa Surin, sertifikat itu kemudian dipecah menjadi beberapa sertifikat yang kini tanah tersebut dibeli oleh Bank Indonesia untuk mendirikan gedung baru.

Terkait kasus tersebut, melalui Musa Surin, menghimbau kepada tergugat yang saat ini menguasai tanah untuk menyerahkan secara suka rela atau menganti kerugian atau uang sewa.

Kasus tersebut sudah naik ke Pengadilan Negeri Pontianak. Hal itu dibenarkan oleh Erientuah Damanik, selaku Humas PN Pontianak. "Memang ada gugatan terhadap BI, dengan Nomor Perkara 69/PDT.G/2010/PN PTK,"katanya singkat. "sidang akan dilangsungkan, Selasa (3/8) (Hari ini, Red) dengan adenga pembacaan gugatan," Pungkas Erientuah Damanik.(arf/metro pontianak)

PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News