Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita

Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Dari jual beli tersebut, lanjut Musa Surin, kemudian terbitlah surat jual beli tertanggal 9 Januari 1949 yang diketahui oleh ketua kampung, De Matoea Bangka Belitung H Oesman Moestafa.

Dikatakan Musa Surin, semasa hidupnya Talibe, diatas tanah tersebut telah dibangun rumah untuk tempat tinggalnya, tepatnya rumah tersebut terletak diatas tanah yang sekarang dibangun gereja sebagaimana surat izin membangun Wali kota Pontianak tertanggal 9 Juni. "Sebagian tanah itu kemudian dijadikan tanah wakaf keluarganya yang terletak disamping Jalan sepakat I," katanya.

Dilanjutkan Musa Surin, Tanah tersebut dari dulu sampai dengan sekarang tidak pernah dialihkan atau dijual kepada siapapun, namun kata Musa Surin, tanah tersebut pernah ditumpangkan kepada seseorang yang bernama Asmad dan keluarganya. "Asmad pun kemudian membanggun pondokan di dekat tanah wakaf keluarga Talibe," katanya melanjutkan.

Setelah Asmad meninggal dunia, pada tahun 1963 keluarganya pidah ketempat tinggal lain. Sementara pada bulan Desember 1963 Talibe meninggal dunia dan dimakamkan di makam tanah wakaf tersebut, termasuk istrinya Halidjah dan ketiga anaknya yaitu Saleha, Ma"resak serta Abdul Rasid sehingga tinggallah para pengugat yaitu Hapsa A Thalib bin Talibe dan anaknya Zahara yang masih hidup yang menguasai tanah tersebut.

PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News