Sengketa Telukjambe tak Bisa Selesai dengan Demo Massa
"Namun, upaya ini terkendala dengan adanya intimidasi dan provokasi terhadap warga yang mau menyelesaikan persoalan secara damai. Permainan seperti inilah yang membuat Kuasa Hukum PT. SAMP menjadi geram. Diduga, ini adalah ulah mafia tanah yang berusaha merebut tanah orang lain melalui celah hukum yang ada," ujarnya.
Dugaan itu, menurut Martin, wajar. Ia bahkan juga menduga ada pihak yang menggerakan aksi massa di Telukjambe.
"Saya berharap warga lebih berhati-hati, jangan mau dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa mengorbankan kepentingan masyarakat luas," saran Martin.
Tidak hanya itu. Menurut Martin, tidak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah.
"Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program MP3EI," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum H Martin Purwadinata SH menyatakan sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Telukjambe Karawang, Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun