Senja Kala Industri Rokok Kretek Tangan
Jumat, 27 Juli 2018 – 02:18 WIB

Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN
“Sebab, saat ini industri rokok nasional tengah mengalami koreksi cukup signifikan dari tahun ke tahun sejak 2016. Penurunan itu 1–2 persen dan salah satunya akibat cukai,” tutur Elvira.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau menjadi 10,04 persen mulai 1 Januari 2018.
”Yang kami khawatirkan, dengan semakin mahalnya harga rokok akibat cukai tinggi, masyarakat lebih memilih rokok murah atau rokok yang tidak membayar cukai alias rokok ilegal,” terang Elvira. (dai)
Industri rokok kretek menurun hingga 50 persen dalam tempo sembilan tahun. Sekitar 56 ribu pekerja rokok terpaksa menganggur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
- Bea Cukai Parepare Gencar Sosialisasikan Ketentuan Ini di Sulsel
- Konsumen dan Industri Vape Merespons Positif Studi Terbaru Cochrane