Sensitif, Pemko Harus Hati-hati
Minggu, 06 Januari 2013 – 06:43 WIB
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor, juga datang dari anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NAD, M.Nasir Djamil. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, gagasan Pemkot itu untuk saat ini masih bersifat anjuran. Kalaupun dilanggar tidak diberi sanksi, namun memang kalau anjuran seperti itu sebaiknya disampaikan secara lisan atau dilakukan oleh dinas terkait.
Dia mengatakan, di era otonomi daerah tentu saja kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. Apalagi kalau peraturan itu telah disepakati bersama dengan para Muspida dan ulama setempat.
Baca Juga:
"Saya menilai hal itu boleh saja dilakukan. Sebagai daerah Serambi Mekah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur Syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku," ujar Nasir Djamil kepada JPNN, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor,
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal