Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya
Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.
Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.
Selanjutnya, Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan dia tertarik bekerja sama.
Saat itu, Sentana juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap, saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar.
Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima sebagaimana dijanjikan Sentana Charlie.(Antara/JPNN.com)
Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar sudah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara