Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada

Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada
Ketua Bawaslu Muhammad. FOTO: JPNN.com

Menurut dia, proses tersebut, memakan waktu yang lama dan tidak efektif. "Akhirnya pada proses pilkada sebelumnya, banyak proses hukum itu berhenti karena kehabisan waktu atau kedaluwarsa," imbuh dia.

"Sebagaimana kita pahami bersama, UU terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, itu menggunakan lex specialis. Limitasi waktu yang sangat ketat," tambah dia.

Dalam MoU ini, diharapkan ketiga instansi ini bisa satu misi untuk memaksimalkan penerapan pidana terhadap pelanggar pemilu. "Begitu ada laporan, hari pertama sudah diproses oleh ketiga institusi sehingga penanganannya lebih cepat," ucap Muhammad.

Sementara itu, Jaksa Agung Pidana Umum Kejagung Noor Rochmad menilai, kerja sama ini dapat mempermudah pihaknya dalam melengkapi berkas perkara pidana pemilu.

"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan, tentu jaksa lebih gampang dalam membuktikannya ke pengadilannya. Saya berharap nantinya sinergi antara Bawaslu, penyidik, dan kejaksaan benar-benar menjadi satu pemahaman ke pengadilannya lebih mudah pembuktiannya," papar dia.

Sedangkan, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, MoU ini mempertegas kepada peserta pilkada agar tertib dan berdemokrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Bukan kami mengutamakan menangkap atau menindak, tapi lebih ke preventif untuk mencegah suatu pelanggaran di dalam kegiatan pemilu ini," kata Ari.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneken Nota Kesepahaman Bersama (Mou) dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan Sentra Penegakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News