Sentralisasi BPBD Terkendala UU Otonomi

Sentralisasi BPBD Terkendala UU Otonomi
Sentralisasi BPBD Terkendala UU Otonomi
"Ini sangat bagus karena linknya langsung. Tapi kan ini ada UU yang harus kita kaji juga, katakanlah otonomi daerah. Jadi perlu dikaji. Ini saya kira sebuah sisi yang bagus, tentu juga ada sisi-sisi yang harus dicarikan solusinya," terang Medi.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu BNPB sudah menghimbau kepada daerah melalui BPBD melakukan upaya koordinasi di tingkat daerah. Kemudian di tingkat pusat ada yang namanya rencana kontijensi. Semua ini menurutnya tinggal diterapkan.

"Nah ini dokumen yang menjadi acuan dan ditindaklanjuti. Seperti kapan pergeseran logistik itu harus dilakukan. Ini yang mungkin menurut saya belum ditindaklanjuti secara detail," ujar Medi.

Dia mencontohkan rencana kontijensi untuk banjir Jakarta. Seperti ada wilayah-wilayah di Jakbar, Jakut, dan Jaksel yang mendetailkan rencana seperti apa mengaktivasi bencana. Mulai dari kesiapsiagaan berupa peringatan dini dan kemampuan masyarakat menghadapi resiko bencana baru berjalan di beberapa kelurahan saja.

JAKARTA - Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Medi Herliyanto mengatakan, salah satu tugas BNPB yaitu membangun ketangguhan bangsa menghadapi bencana. Mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News