Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Rabu, 28 September 2022 – 11:29 WIB

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.
Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).
Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.
Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)
Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua