Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Rabu, 28 September 2022 – 11:29 WIB
Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).
Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.
Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)
Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia