Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia

Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.

jpnn.com - KUCHING - Mahkamah Majistret Sarikei atau pengadilan di Malaysia membebaskan seorang anak warga negara Indonesia dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi.

Mahkamah membebaskan anak tersebut karena dianggap masih di bawah umur.

Setelah bebas, anak tersebut kini dapat pulang kembali ke tanah air.

Proses pemulangan dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.

Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial J.

Dia diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Pemulangan J ke tanah air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja pada 23 September.

Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News