Indonesia Dinilai Harus Memberi Perlindungan Bagi Pernikahan Campuran

jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari 130 negara di dunia saat ini menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda.
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa Nia Schumacher mengatakan hingga 2020, 76 persen negara di dunia memberikan respons positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship).
Negara-negara ini mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya.
Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.
Walau begitu, hal ini masih menjadi salah satu tantangan di Indonesia.
Padahal, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga pada umumnya.
“Indonesia harus memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda,” ucap Nia dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran,
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024