Seorang ASN Jadi Korban Kekerasan, Polisi Langsung Bergerak, Pelaku Ternyata

jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap seorang lelaki berinisial AK (38) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri DN (35).
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan pelaku yang merupakan warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong ditangkap setelah mereka mendapat laporan dari korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia sebagaimana dikutip Antara, Kamis (7/4).
Dia menuturkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan seorang mantan narapidana tersebut dilakukan setelah korban melapor ke polisi.
Korban DN diketahui sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” beber Machfud.
Menurut perwira pertama Polri itu, dari hasil visum et repertum yang diperoleh, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Adapun bagian tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.
Polisi menangkap AK, salah satu mantan narapidana yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, DN.
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan