Seorang Ayah Dua Kali Berbuat Dosa, Korbannya Anak Sendiri, Sang Istri Murka
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial M, 41, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, ditangkap polisi, Kamis (28/1).
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat sang ayah pada diri. Mendengar pengakuan putrinya tersebut, S langsung murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, Kamis (28/1), mengatakan tersangka diamankan setelah ibu korban berinisial S melapor pada Selasa (26/1).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sudah dua kali.
"Tersangka juga mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
BACA JUGA: Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
"Tersangka kami amankan dari sebuah tempat di Deli Serdang," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial M, 41, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, ditangkap polisi, Kamis (28/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun