Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini

Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Jajaran Polres Ogan Ilir (OI) meringkus Bahari, 28, warga Dusun I Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI, Kamis (28/1). Bahari ditangkap karena aksi bejatnya mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun sebut saja Bunga.

Kasat Reskrim Polres OI AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika Bunga pulang dari sekolah.

Bahari menjemput korban dengan alasan akan mengantar korban pulang ke rumahnya naik sepeda motor. Korban tidak curiga dan mau saja diantar lantaran kenal.

Namun, di tengah jalan, sepeda motor tersangka mengarah masuk ke dalam hutan dengan alasan akan mencari daun kelapa untuk membuat sapu lidi.

Nah saat di dalam hutan itulah dengan situasi sepi dan merasa aman, tersangka menarik tangan korban hingga terduduk di rumput. Korban melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berusaha lari minta tolong.

Tetapi tersangka membungkam mulutnya, lalu tangan lain mengelus paha hingga melorotkan celana korban.

Di saat jari-jari terangka mulai bermain, korban kembali melawan dengan menendang tersangka sambil menjerit kembali dan berhasil kabur hingga sampai ke rumah teman ibunya bernama Vera, dan kejadian langsung diceritakan.

Vera langsung membawa Korban ke rumah Kades Harimau Tandang, dan Kades menghubungi keluarga Korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres OI saat itu.

Jajaran Polres Ogan Ilir (OI) meringkus Bahari, 28, warga Dusun I Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI, Kamis. Bahari ditangkap karena aksi bejatnya mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun sebut saja Bunga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News