Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
Rabu, 27 Maret 2024 – 04:59 WIB
Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka