Seorang Ibu Digugat Anak Kandung, Gara-gara Tanah Warisan dan Uang Tunjangan Pensiun

Seorang Ibu Digugat Anak Kandung, Gara-gara Tanah Warisan dan Uang Tunjangan Pensiun
Prayatiningsih, 52, warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah, digugat anak kandung ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya. Foto: SC/Antara

Hakim Pengadilan Agama telah melakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tetapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini.

"Telah dilakukan mediasi, tetapi dia tidak mau minta maaf kepada saya," ujarnya.

Disampaikan, pada 2016, saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapa pun yang mau tinggal di sini silakan dan jangan berkelahi dengan saudara.

"Itu pesan almarhumah ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu," katanya.

Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Praya, Drs Ahmad membenarkan adanya gugatan harta warisan yang diajukan oleh Rully Wijayanto tersebut.(antara/jpnn)

Kisah Prayatiningsih, 52, yang digugat anak kandungnya bikin heboh warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News