Seorang Ibu: Kalau Tahu Begini, Aku Bunuh Saja Dia dari Kecil

Seorang Ibu: Kalau Tahu Begini, Aku Bunuh Saja Dia dari Kecil
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM di dampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto SH menegekspos kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi anak. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga, berinisial, EO, berusia 36 tahun terpaksa diringkus polisi karena tersandung kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. 

Selama di dalam penjara, EO terus meracau. Ia bahkan menolak untuk makan. “Biarlah aku mati, aku gak mau makan. Kalau aku mati, kasih saja sama persatuan kematian,’’ sebut EO.
 
Pasca diamankan polisi, EO diduga  depresi. Tak henti-hentinya warga Jalan Tirtonadi, Sri Meranti, Rumbai ini mengungkapkan kebencian terhadap anak-anaknya. 
 
“Gara-gara dia, aku masuk penjara. Dia yang menggali kubur buat saya. Kalau tahu begini, aku bunuh saja dia dari kecil. Untuk apa dibesarkan,” ujarnya ketus. 
 
Dari hasil pemeriksaan, EO diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya Sa (8) dan Nu (10). Bahkan sepasang anaknya itu diduga dipaksa menjadi pengemis.
 
“Aku targetkan anak harus bawa pulang uang Rp100 ribu. Aku tempatkan di beberapa persimpangan lampu merah yang ramai kendaraan,” akunya seperti dikutip dari PekanbaruMX (Jawa Pos Group), Senin.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM membenarkan selain melakukan kekerasan, EO juga mengeksploitasi anaknya. “Ini suatu hal yang sangat ironis. Ternyata masih ada orangtua di Pekanbaru yang bersikap kejam pada ankanya,” ujar Aries prihatin.
 
Aries menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Peran suaminya, yang juga ayah dari anak-anaknya, juga akan didalami. “Apakah ayahnya tahu namun pasif, atau malah membiarkan. Ini juga kita akan dalami,” terangnya.
 
Kini Sa dan Nu dititipkan di Dinas Sosial dengan pengawasan dari Komisi Perlindungan Anak agar mendapat perlindungan dan tempat tinggal. “Tersangka juga akan kita periksakan kondisi kejiwaannya. Ada dugaan terkena gangguan,” sebut Aries.
 
Atas perbuatannya, EO dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 88 atau 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Eksploitasi Anak Secara Ekonomi dan Kekerasan Fisik Terhadap Anak, dia juga disangkakan Pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ulasnya.
 
Tersangka EO ditangkap, Jumat (1/4) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama pihak Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Satuan Bakti Pekerja Sosial. Saat akan ditangkap, EO sempat mengancam anggota dengan menggunakan belati yang diselipkan di pinggangnya.(MXO/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News