Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sesuai keterangan pelaku, NL menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Bisnis ini dilakukannya sudah beberapa bulan. Motifnya tidak lain karena masalah ekonomi.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain.
"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kami temukan. Namun, identitasnya sudah kami kantongi dan untuk keberadaannya masih kami dalami,” ungkap Yogi. (der/radarlombok)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membekuk seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41), termasuk empat tamunya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional