Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sesuai keterangan pelaku, NL menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Bisnis ini dilakukannya sudah beberapa bulan. Motifnya tidak lain karena masalah ekonomi.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain.
"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kami temukan. Namun, identitasnya sudah kami kantongi dan untuk keberadaannya masih kami dalami,” ungkap Yogi. (der/radarlombok)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membekuk seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41), termasuk empat tamunya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal