Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata
Setelah dilerai warga, pelaku mengadukan kejadian itu kepada dua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan.
Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," ujar AKP Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang.
Para tersangka terancam hukuman berat berupa kurungan penjara 12 tahun. (antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkap kasus juru parkir tewas dianiaya secara sadis oleh tiga pria tukang ojek ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis