Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata

Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata
Pelaku penganiayaan ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah dilerai warga, pelaku mengadukan kejadian itu kepada dua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan.

Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," ujar AKP Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang.

Para tersangka terancam hukuman berat berupa kurungan penjara 12 tahun. (antara/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkap kasus juru parkir tewas dianiaya secara sadis oleh tiga pria tukang ojek ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News