Seorang Pelajar SMA Digarap Tiga Pria yang Baru Dikenalnya di Warnet
Selasa, 24 Maret 2020 – 19:43 WIB

Tiga pelaku cabul (bersebo) diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3). Foto: Yusnadi Nazar/Batam Pos
Atas aksi bejatnya, YL dijerat pasal 82 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan EW dan AP dijerat pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Onny. (odi)
Seorang pelajar SMA sebut saja namanya Bunga, 16, menjadi korban pencabulan di kawasan Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (16/3). Tiga pelaku berinisial YL, 20, EW, 16 dan AP, 16, telah ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri