Seorang Pelajar SMA Digarap Tiga Pria yang Baru Dikenalnya di Warnet

Seorang Pelajar SMA Digarap Tiga Pria yang Baru Dikenalnya di Warnet
Tiga pelaku cabul (bersebo) diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3). Foto: Yusnadi Nazar/Batam Pos

Atas aksi bejatnya, YL dijerat pasal 82 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan EW dan AP dijerat pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Innalillahi, Direktur RSUD Prabumulih dr Efrizal Syamsuddin Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar

“Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Onny. (odi)

 

 

Seorang pelajar SMA sebut saja namanya Bunga, 16, menjadi korban pencabulan di kawasan Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (16/3). Tiga pelaku berinisial YL, 20, EW, 16 dan AP, 16, telah ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News