Seorang Pelajar SMA Digarap Tiga Pria yang Baru Dikenalnya di Warnet
Selasa, 24 Maret 2020 – 19:43 WIB
Atas aksi bejatnya, YL dijerat pasal 82 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan EW dan AP dijerat pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Onny. (odi)
Seorang pelajar SMA sebut saja namanya Bunga, 16, menjadi korban pencabulan di kawasan Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (16/3). Tiga pelaku berinisial YL, 20, EW, 16 dan AP, 16, telah ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo