Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:25 WIB

Lima orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang pendekar digiring di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah
Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta.
“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pendekar oleh lima pemuda. Ini motif perbuatan lima pelaku pembunuhan tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi