Seorang PNS di Aceh Timur Berbuat Dosa, Katanya Gara-Gara Gaji Selalu Terpotong

Seorang PNS di Aceh Timur Berbuat Dosa, Katanya Gara-Gara Gaji Selalu Terpotong
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, memberi keterangan pers kepada wartawan, Senin (24/8). Foto: Ray Iskandar/Rakyat Aceh

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Arief.

Tersangka NR, saat ditanya wartawan mengungkapan kekhilafan itu karena sisa uang gajinya hanya Rp 200.000 setiap bulan, karena dipotong uang bank.

“Gaji saya hanya tinggal Rp 200 ribu karena telah dipotong uang bank. Begitu pun gaji 13 pun sudah habis, makanya kemarin khilaf sehingga berbuat nekat seperti ini,” ujarnya.

Selanjutnya, jajaran Polres Langsa juga berhasil mengamankan satu lagi pelaku tindak pidana pencurian di Toko Galery Era Umasyah Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Langsa Baro, Kamis (30/6) sekira pukul 15.40 WIB.

Tersangka yang diamankan IV (28) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.

Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat berhasil menangkap tersangka.

Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo type A37F dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan pelaku dan BB di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (ris/min)

PNS tersebut mengaku khilaf telah berbuat dosa, tetapi kok hasil khilfanya itu banyak banget ya..


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News