Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar

Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar
Tersangka Ebitra yang diamankan Tim Elang Satreskrim Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto: dokumen/sumeks.co

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya," kata M Tohirin, Rabu 7 Desember 2022.

Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti yakni, parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban.

"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar M Tohirin.

Sementara, tersangka Ebitra mengakui perbuatannya. "Ya pak, korban sering sekali meletakkan kayu bakar di rumah saya dan tanpa meminta izin, saya kesal dan saya bunuh," akunya.(*/sumeks)

Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News