Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar
Kamis, 08 Desember 2022 – 09:42 WIB
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya," kata M Tohirin, Rabu 7 Desember 2022.
Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti yakni, parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban.
"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar M Tohirin.
Sementara, tersangka Ebitra mengakui perbuatannya. "Ya pak, korban sering sekali meletakkan kayu bakar di rumah saya dan tanpa meminta izin, saya kesal dan saya bunuh," akunya.(*/sumeks)
Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala