Sepakat! Pemilu 2019 Hasilkan 575 Kursi di Senayan

Sepakat! Pemilu 2019 Hasilkan 575 Kursi di Senayan
Wakil pemerintah saat rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (30/5). Dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar (deret kedua, tengah). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah anggota DPR sebanyak 15 kursi dari sebelumnya 560. Dengan demikian jumlah wakil rakyat dari hasil Pemilu 2019 sebanyak 575 kursi.

Dalam rapat pengambil keputusan itu, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Awalnya pemerintah melalui Mendagri menawarkan penambahan 10 hingga 15 kursi, setelah sebelumnya mereka menolak penambahan kursi sebanyak 19 kursi.

Namun, meski sudah diputuskan penambahan kursi, tapi mereka belum mengalokasikan tambahan kursi tersebut di daerah pemilihan (dapil) mana saja.

"Saya kira Pak Mendagri nawar 10-15 (kursi, Red) ini sudah luar biasa. Kalau boleh saya nawarkan kepada fraksi-fraksi, kita sepakati di angka 15 setelah itu formulanya kita hitung seperti apa penambahan 15 itu," ungkap Lukman Edy, ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI saat memimpin rapat di Ruang Rapat KK 1, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).

Namun, sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penghitungan awal Pansus RUU Pemilu sendiri terhadap penambahan kursi untuk dibagikan ke sejumlah wilayah.

Penambahan tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru, yang akan mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu dapil.

Kemudian, lanjutnya, untuk empat daerah lainnya seperti Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung akan mendapatkan jatah dua kursi.

Sementara daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah anggota DPR sebanyak 15 kursi dari sebelumnya 560. Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News