Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik

Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Sebelumnya, Gamawan Fauzi menjelaskan, proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, akan terus dilanjutkan.

Dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.

Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. "Ada dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/4).

Poin konsideran yang dimaksud, yakni mengenai MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yang dijadikan konsideran Qanun dimaksud. Mendagri menilai, MoU tidak perlu dimuat di konsideran karena sudah dituangkan di UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Item pertama di lembar koreksi Qanun itu diterima Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, yang hadir di pertemuan Hotel Arya Duta, Sabtu (13/4).

JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News