Separo IUP Clear and Clean

Separo IUP Clear and Clean
Separo IUP Clear and Clean

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah baru menetapkan separo wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus clear and clean alias bersih dari masalah tumpang tindih perizinan. Terdapat 55,3 persen wilayah IUP yang mengantongi predikat tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Sukhyar mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2011 lalu telah mendata 10.918 wilayah IUP.

Dari data tersebut, ada 6.042 IUP yang sudah mendapatkan status clear and clean."Sehingga masih terdapat 4.876 IUP yang bermasalah," katanya.

IUP diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, banyak tumpang tindih perizinan. Tumpang tindih bisa terjadi antarkewenangan pusat dan daerah. Misalnya, perizinan pertambangan yang terletak di area hutan. Di situ, IUP diterbitkan pemerintah daerah. Namun, izin pemanfaatan hutan tetap ada di pemerintah pusat.

Tumpang tindih juga biasa terjadi saat terjadi pergantian kepala daerah. Banyak daerah yang saat terjadi pergantian kepala daerah timbul masalah karena bupati atau walikota yang baru memberikan izin yang bertentangan dengan IUP sebelumnya.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pendataan IUP memerlukan adanya koordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan kunci terpenting dalam menentukan suatu regulasi.

Dia menegaskan, setiap lapisan pemerintah harus punya kesadaran tentang pengelolaan lingkungan. Dia berharap pemerintah daerah tak tergiur akan retribusi namun tidak memperhatikan kerusakan lingkungan.

"Kita perlu penataan pertambangan. Apa mau dihabiskan dalam 20 tahun ini? Nanti anak cucu kita cuma dengar sejarah kalau Indonesia dulu punya nikel, emas, biji pasir, tapi hanya diekspor mentah-mentah. Jangan sampai itu terjadi," katanya.

JAKARTA - Pemerintah baru menetapkan separo wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus clear and clean alias bersih dari masalah tumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News