Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:10 WIB

Dua pelaku begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)
Keduanya pasangan kekasih itu terbilang cukup berani dalam meminta barang-barang target korban yang mereka temui.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali