Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan

Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan
Dua pelaku begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)


Keduanya pasangan kekasih itu terbilang cukup berani dalam meminta barang-barang target korban yang mereka temui.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News