Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:24 WIB
Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
LA dan RM, sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa serta seorang wanita melakoni bisnis haram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram