Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:24 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan investasi bodong di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya)
Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
LA dan RM, sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa serta seorang wanita melakoni bisnis haram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia