Sepasang Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi

Sepasang Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi
Sepasang Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi

jpnn.com - CIKARANG - Tentunya, pasangan Ihwanudin (22) dan Ayu Ani Sanjaya (16) bahagia meski dibalut kesedihan. Pasalnya, pasangan kekasih ini dinikahkan di kantor polisi, Kamis (12/2).

Sepasang kekasih itu menjadi tahanan Polsek Cikarang Barat karena diduga menjadi tersangka pembuangan bayi pada Senin (2/2) lalu. Mereka sengaja menelantarkan bayi yang baru lahir di RT 01/09, Desa Telajung, Cikarang Barat.

Ihwanudin dan Ayu Ani Sanjaya mengakui, membuang bayi hasil hubungan ‘gelapnya’ itu karena malu. Saat itu, mereka belum berstatus sebagai suami istri.

Tindakan tersangka pun akhirnya diketahui pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, sepasang kekasih itu pun berhasil ditangkap.  Sementara impian untuk naik ke pelaminan pun buyar. Karena mereka harus menjalani proses pernikahan di Polsek Cikarang Barat.

Sanoh (40), ibu dari Ayu Ani Sanjaya mengaku bahagia melihat putrinya menikah. Namun ia tak bisa menutupi rasa sedihnya karena pernikahan itu dilakukan di kantor polisi. Terlebih lagi sepasang suami istri itu masih berstatus sebagai tersangka.

’’Bahagia sih, tapi sedih juga karena kejadiannya seperti ini,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar mengatakan, sepasang tersangka yang kini sudah resmi sebagai suami istri itu mendapat penangguhan penahanan. Keputusan itu diambil dengan alasan kemanusiaan.

’’Pimpinan melihat sisi kemanusiaan bagaimana kondisi bayi nantinya. Juga salah satu pelaku masih di bawah umur. Jadi kita lakukan opsi lain,” ungkapnya.

CIKARANG - Tentunya, pasangan Ihwanudin (22) dan Ayu Ani Sanjaya (16) bahagia meski dibalut kesedihan. Pasalnya, pasangan kekasih ini dinikahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News