Sepasang Kekasih Dipaksa Begituan Setelah Itu Si Cewek Digilir
Rabu, 22 Januari 2020 – 22:10 WIB

Jajaran Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat menangkap tiga pelaku pemerkosaan, pencabulan dan pemerasan terhadap seorang wanita, Selasa (21/1). Satu orang melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Foto: Antara/Altas
Korban akan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di salah satu kebun kelapa sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (18/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman