Sepasang Kekasih Dipaksa Begituan Setelah Itu Si Cewek Digilir
Rabu, 22 Januari 2020 – 22:10 WIB
Korban akan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di salah satu kebun kelapa sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (18/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa