Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka
Selasa, 18 April 2023 – 12:36 WIB
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.
Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 gram dan timbangan.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," kata Kepala BNN Provinsi Sumut. (antara/jpnn)
Polda Sumut berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut diamankan dalam tempo sepekan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh