Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka

Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) berdialog dengan tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sumut

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.

Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 gram dan timbangan.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," kata Kepala BNN Provinsi Sumut. (antara/jpnn)

Polda Sumut berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut diamankan dalam tempo sepekan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News