Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel
Ninebot Luncurkan Skuter Listrik Tiga Roda. Foto: The Verge

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, yang akan ditilang dari pengguna skuter listrik bandel adalah Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya atau e-KTP.

Nantinya, petugas akan mencatat identitas e-KTP mereka. Kemudian, mereka diminta membayar denda tilang melalui bank.

"Mereka yang menggunakan skuter listrik pribadi maupun dari jasa penyedia seperti Grab akan ditindak semua jika masih menggunakannya di jalan raya dan trotoar,” ujar Yusri, Senin (25/11).

Nantinya, apabila si pengguna tak membawa KTP, maka penilangan dilakukan melalui akun OVO.

“Kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna itu,” sambung Yusri.

Namun, penindakan tidak langsung akan ditilang. Pertama-tama, mereka akan ditegur terlebih dulu. Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan.

Penindakan mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tegas Yusri. (cuy/jpnn)

Penindakan tilang pengguna skuter mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News