Catat, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara skuter listrik ataupun otopet yang melaju di jalan raya. Langkah itu merupakan hasil kesepakatan Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menilang pengendara skuter listrik yang melintas di jalan raya. “Kami mulai penindakan Senin besok (25/11),” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11).
Menurut Yusri, sanksi dari penindakan itu berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana penjara selama-lamanya satu bulan. "Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otopet atau skuter listrik,” sambung Yusri.
Mantan analis di Divisi Humas Polri itu menegaskan, polisi mengategorikan sekuter listrik dan otopet merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Polri pun memberlakukan standar ketat bagi pengendara skuter listrik dan otopet.
“Pengguna harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku. Saat (menggunakan skuter listrik) malam hari harus mengenakan rompi yang menggunakan reflektor,” urai Yusri.
Selanjutnya, otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol, di mana pengelola kawasan sudah memberikan izin," pungkas Yusri.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya bakal mulai Senin (25/11) bakal menindak pengendara skuter listrik ataupun otopet yang melaju di jalan raya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya