Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, PPPK setiap dua tahun akan menerima kenaikan gaji berkala.
Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing PPPK.
Namun, kenaikan gaji berkala ini hanya diberikan kepada PPPK yang dikontrak lebih dari dua tahun.
Misalnya, dikontrak 5 tahun, maka 2 kali PPPK bersangkutan mendapatkan kenaikan gaji berkala.
"Kalau yang kontraknya setahun ya tidak dapat kenaikan gaji berkala karena kan hitungannya per dua tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/1).
Dia melanjutkan, bila seorang PPPK yang dikontrak 5 tahun, misalnya diputuskan kontrak di tahun ketiga , yang bersangkutan hanya mendapatkan kenaikan gaji berkala satu kali.
Ketika dia mendaftar lagi menjadi PPPK, maka hitungan gaji dan masa pengabdiannya dimulai 0 tahun.
Seperti PNS, PPPK rutin mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dengan besaran berbeda-beda tergantung kinerja.
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran