Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali

PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, PPPK setiap dua tahun akan menerima kenaikan gaji berkala.
Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing PPPK.
Namun, kenaikan gaji berkala ini hanya diberikan kepada PPPK yang dikontrak lebih dari dua tahun.
Misalnya, dikontrak 5 tahun, maka 2 kali PPPK bersangkutan mendapatkan kenaikan gaji berkala.
"Kalau yang kontraknya setahun ya tidak dapat kenaikan gaji berkala karena kan hitungannya per dua tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/1).
Dia melanjutkan, bila seorang PPPK yang dikontrak 5 tahun, misalnya diputuskan kontrak di tahun ketiga , yang bersangkutan hanya mendapatkan kenaikan gaji berkala satu kali.
Ketika dia mendaftar lagi menjadi PPPK, maka hitungan gaji dan masa pengabdiannya dimulai 0 tahun.
Seperti PNS, PPPK rutin mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dengan besaran berbeda-beda tergantung kinerja.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh