Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:01 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji pertama PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad
Ditanya berapa persentase kenaikan gaji berkala, Paryono mengatakan, PPPK bisa melihat langsung di leger gaji.
"Enggak ada persen-persen, tinggal lihat daftar gajinya saja karena besarannya beda-beda," ucapnya.
Prinsipnya, lanjut Paryono, setiap 2 tahun ada kenaikan gaji berkala untuk yang dikontrak lebih dari 2 tahun. Besarannya lihat di daftar gaji.
"Kalau tiga tahun terus diputus kontrak, kemudian daftar lagi maka dimulai dari nol lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seperti PNS, PPPK rutin mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dengan besaran berbeda-beda tergantung kinerja.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh