Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:01 WIB
Ditanya berapa persentase kenaikan gaji berkala, Paryono mengatakan, PPPK bisa melihat langsung di leger gaji.
"Enggak ada persen-persen, tinggal lihat daftar gajinya saja karena besarannya beda-beda," ucapnya.
Prinsipnya, lanjut Paryono, setiap 2 tahun ada kenaikan gaji berkala untuk yang dikontrak lebih dari 2 tahun. Besarannya lihat di daftar gaji.
"Kalau tiga tahun terus diputus kontrak, kemudian daftar lagi maka dimulai dari nol lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seperti PNS, PPPK rutin mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dengan besaran berbeda-beda tergantung kinerja.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya