Sepi Pesanan, Tukang Gali Kubur Banting Setir Jadi Begal
Jumat, 18 Agustus 2023 – 15:54 WIB
"Setelah korban jatuh, tersangka melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban," jelas Agus.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Andi Wijaya (41), pelaku begal di kawasan Kuburan Cina, Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas