Pelaku Begal Motor yang Bikin Korbannya Minta Ampun Ditangkap di Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial TVH terduga pelaku pembegalan pengendara motor di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/6) dini hari.
Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid mengatakan satu dari empat pelaku telah ditangkap. Adapun tiga pelaku lainnya masih diburu hingga kini.
Pelaku berinisial TVH itu ditangkap di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi pada Minggu (30/7).
"Pelaku ingin memiliki barang hasil kejahatan karena faktor ekonomi," kata Abdul kepada awak media, Kamis (10/8).
Abdul menambahkan bahwa para pelaku tergolong begal sadis, karena tidak segan melukai korbannya menggunakan celurit.
Hal itu dilakukan pelaku jika mendapat perlawanan dari korban.
"Apabila korban melawan, maka pelaku langsung menggunakan celurit untuk melumpuhkan korban," ujar Abdul.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Begal motor bercelurit yang beraksi di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/6) dini hari, ditangkap polisi.
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi